Sabtu, 14 Oktober 2017

BTN Beri Batas 3 Bulan Rumah KPR Subsidi Tidak Dihuni

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya 5.108 unit rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang dikelola PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang belum digunakan oleh debitur.
Padahal, rumah KPR dengan subsidi selisih bunga tersebut seharusnya tidak boleh kosong karena pembeli ditargetkan yang masuk golong Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) dan tidak memiliki rumah.
Direktur Utama BTN, Maryono, menegaskan pihaknya tak akan ragu untuk mencabut subsidi bunga bagi debitur yang belum menempati rumah subsidi. Namun, dia mengaku akan terlebih dahulu meminta penjelasan kepada pembeli soal alasan rumah tersebut tak kunjung dihuni.
“Kalau alasannya jelas, kami bisa memberi toleransi tiga bulan untuk tidak dihuni. Kita lihat dulu alasannya,” kata Maryono di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (5]/10).
Perlu diketahui sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 20/PRT/M/2014, penerima subsidi yang kedapatan tidak menempati rumahnya selama satu tahun berturut-turut, maka fasilitas subsidinya dapat dicabut.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2017 yang dirilis BPK, BTN dinilai belum tegas dalam menegakkan sanksi yang tertuang pada aturan tersebut. Maryono pun mengaku akan menindaklanjuti temuan BPK itu.
“Kami dari BTN akan terus kasih peringatan ke debitur, KPR itu nanti tidak bisa bunga subsidi lagi kalau tidak dihuni,” ujarnya.

Mau Bangun Rumah ?

Reporter: Resya Firmansyah
Dipublikasikan https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/btn-beri-batas-3-bulan-rumah-kpr-subsidi-tidak-dihuni

0 komentar:

Posting Komentar

Iklan